Beranda >
Produk >
Marine Insurance >
Marine Hull Insurance ITC 289
Gambaran Produk
Marine Hull Insurance berdasarkan Institute Time Clauses Hulls (ITC 289)
merupakan polis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap
kerusakan fisik atau kehilangan pada kapal laut beserta mesin
dan perlengkapannya.
Polis ini umumnya memberikan perlindungan selama periode tertentu,
biasanya 12 bulan, dan berlaku selama kapal beroperasi di laut,
berlayar antar pelabuhan, ataupun saat berada di pelabuhan.
Jenis asuransi ini sangat penting bagi pemilik kapal,
perusahaan pelayaran, maupun operator kapal untuk melindungi
aset kapal dari berbagai risiko pelayaran.
Ruang Lingkup Jaminan
Polis ini umumnya memberikan perlindungan terhadap risiko berikut:
- Bahaya laut seperti badai, gelombang besar, atau cuaca ekstrem.
- Kebakaran atau ledakan yang terjadi di atas kapal.
- Kapal kandas, tenggelam, atau terbalik.
- Tabrakan dengan kapal lain.
- Benturan dengan dermaga, pelabuhan, atau objek lainnya.
- Kelalaian nahkoda, awak kapal, atau perwira kapal.
- Cacat tersembunyi pada mesin atau struktur kapal.
- Kontribusi General Average.
- Biaya salvage atau penyelamatan kapal.
Kepentingan yang Diasuransikan
Marine Hull Insurance biasanya menjamin bagian-bagian utama kapal seperti:
- Struktur badan kapal (Hull)
- Mesin utama kapal
- Mesin bantu dan generator
- Peralatan navigasi dan komunikasi
- Peralatan operasional kapal
- Perlengkapan kapal lainnya
Perluasan Jaminan Tambahan
Pemilik kapal dapat menambahkan perluasan jaminan seperti:
- Protection and Indemnity (P&I) untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
- War Risk Insurance untuk risiko perang.
- Loss of Hire Insurance untuk kerugian akibat kapal tidak dapat beroperasi.
- Increased Value Insurance untuk menambah nilai pertanggungan kapal.
- Perluasan tanggung jawab tabrakan kapal.
Pengecualian Polis
Polis Marine Hull Insurance umumnya tidak menjamin kerugian akibat:
- Keausan alami atau kerusakan karena penggunaan normal.
- Perbuatan sengaja oleh tertanggung.
- Risiko perang (kecuali dijamin secara khusus).
- Risiko nuklir.
- Perawatan kapal yang tidak memadai.
- Biaya operasional normal kapal.
Prosedur Klaim
- Segera melaporkan kejadian kepada perusahaan asuransi.
- Menyampaikan kronologi kejadian dan dokumen pendukung.
- Perusahaan asuransi menunjuk surveyor marine untuk melakukan pemeriksaan.
- Surveyor melakukan penilaian kerusakan dan estimasi biaya perbaikan.
- Perusahaan asuransi menyelesaikan klaim sesuai ketentuan polis.
Contoh Kasus Klaim
Sebuah kapal kargo mengalami cuaca buruk saat berlayar sehingga
bagian lambung kapal mengalami kerusakan akibat gelombang besar.
Setelah dilakukan inspeksi oleh surveyor marine yang ditunjuk
oleh perusahaan asuransi, biaya perbaikan kapal disetujui
dan dibayarkan sesuai ketentuan dalam polis Marine Hull Insurance
berdasarkan Institute Time Clauses Hulls.